- Abu ath-Thufail āAmir bin Watsilah menuturkan kepada kami, ia berkata: Aku pernah berada di sisi Ali bin Abi ThalibĀ Radhiyallahu anhuĀ , lalu ada seseorang yang datang kepadanya dan berkata, āApakah Nabi ļ·ŗ pernah berkata rahasia kepadamu?ā Maka āAli Radhiyallahu anhu marah dan ia berkata, āNabi Shallallahu āalaihi wa sallam tidak pernah berkata satu rahasia pun kepadaku yang ia sembunyikan dari orang lain, tetapi Beliau pernah bertutur kepadaku dengan empat kalimat.ā Maka orang tersebut berkata, āApakah kalimat-kalimat tersebut, wahai Amirul Mukminin?ā āAli Radhiyallahu anhu berkata:
.
ā¢AllĆ¢h melaknat orang yang menyembelih binatang untuk selain AllĆ¢h.
ā¢AllĆ¢h melaknat orang yang melaknat kedua orangtuanya.
ā¢AllĆ¢h melaknat orang yang melindungi pelaku kejahatan
ā¢AllĆ¢h melaknat orang yang mengubah batas tanda tanah.ā
(HR. Bukhari dan Muslim).
.
RasĆ»lullĆ¢h ļ·ŗ memperingatkan ummatnya terhadap 4 kejahatan. Beliau Shallallahu āalaihi wa sallam mengabarkan bahwa AllĆ¢h Azza wa Jalla mengusir dan menjauhkan pelaku salah satu di antara perkara tersebut dari rahmat-Nya, yaitu:
Pertama, bertaqarrub dengan menyembelih untuk selain Allâh Azza wa Jalla , karena hal itu berarti memalingkan ibadah kepada selain Allâh Azza wa Jalla , sesuatu yang tidak berhak mendapat peribadahan.
Kedua, orang yang mendoāakan kejelekan terhadap kedua orang tuanya, baik dengan melaknat atau mencaci maki keduanya maupun menjadi sebab terjadinya hal tersebut, misalnya seseorang melakukan kejelekan-kejelekan di atas terhadap orang tua orang lain lalu orang lain tersebut membalasnya dengan perbuatan jelek serupa, maka itu sama dengan melakukan perbuatan jelek terhadap orang tuanya sendiri.
Ketiga,Ā orang yang melindungi pelaku kejahatan yang pantas mendapatkan hukuman syarāi, misalnya dengan menghalang pelaksanaan hukum tersebut kepada orang itu, atau ia ridha terhadap kebidāahan dalam agama dan mengakuinya.
Keempat, orang yang mengubah tanda batas tanah yang memisahkan hak pemilik masing-masing, dengan cara memajukan atau memundurkan (tanda-tanda) itu dari tempatnya yang benar. Sehingga dengan sebab itu terjadilah pengambilan sebagian tanah orang lain secara zhalim.